Jakarta, CNN Indonesia -- _Komisi_ untuk _Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan_ (KontraS) menyatakan _bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta *Basuki Tjahaja Purnama* alias *Ahok* merupakan momentum *menghapus pasal 156a KUHP* tentang penodaan dan atau penghinaan agama dalam rumusan RKUHP._
Koordinator KontraS, *Yati Andriyani* mengatakan _pasal tersebut *tidak memiliki penjelasan kualifikasi* sebuah *penistaan agama* dan *parameter yang jelas*_.
_Imbasnya,_
*Tafsir sangat subjektif* dan *rentan digunakan* untuk *mengkriminalisasi seseorang.*
_"Ini momentum dalam merefleksikan penggunaan pasal penodaan agama yang sudah menjerat banyak orang,"_ ujar Yati dalam keterangan tertulis, _Jumat (25/1)._
Lihat juga:
_Mengunci Ahok menjadikan *Langkah Selamatkan Jokowi-Ma'ruf*_
Yati menuturkan pemenjaraan terhadap Ahok _menjadi pengingat bagi masyarakat_ dan _penyelenggara negara_ *bahwa siapapun dapat menjadi korban kriminalisasi* dari *pasal tersebut.*
KontraS mencatat, sejumlah orang yang pernah dipidana akibat pasal tersebut, yakni *Lia Eden, Tajul Muluk, Ahmad Musadeq, Yusman Roy, Mangapin Sibuea, hingga Meliana*
Lebih lanjut, Yati membeberkan pertimbangan hakim di pengadilan dalam menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa kasus penodaan agama ditafsirkan dengan luas, _mulai dari larangan mengeluarkan pernyataan yang dianggap menghina sebuah agama_ sampai _larangan untuk menyebarkan kepercayaan yang dianggap sesat._
_"Dengan subjektivitas dalam penggunaan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama maka *sudah sepatutnya momentum 'nasionalisasi' hukum pidana Indonesia* dalam RUU tentang KUHP *digunakan oleh pemerintah bersama DPR* untuk *mengevaluasi* penerapan pasal penodaan agama,"_ ujarnya.
Di sisi lain, Yati menyampaikan KontraS mencatat _kasus pelanggaran terhadap kebebasan beragama, berkeyakinan,_ dan _beribadah_ (KBB) selalu *mendominasi peristiwa pelanggaran-pelanggaran terhadap hak sipil* dan politik di masyarakat.
Pada periode _2014-2018_, Yati berkata, setidaknya _terdapat *488 kasus* pelanggaran terhadap KBB,_ dengan jumlah korban mencapai *896* peristiwa.
Sementara pelaku pelanggaran kebebasan beribadah dan berkeyakinan, lanjut Yati, terdiri dari *sipil, ormas, hingga aparat penegak hukum, serta pemerintah.*
_"Kami juga mencatat setidaknya ada *empat kebijakan diskriminatif* yang dapat mendukung praktik-praktik intoleran,"_ ujar Yati.
Adapun motif dasar yang mendominasi berbagai peristiwa itu, kata Yati, adalah *agama dan politik.*
Motif agama tersebut sangat _masif digunakan individu maupun ormas tertentu_ *dalam melakukan upaya persekusi.*
Yati merinci,
_upaya persekusi atas motif agama_ dimulai dari seperti _*pelarangan ibadah minoritas tertentu*_ yang berujung dengan *intimidasi, penyegelan tempat ibadah, pelarangan aktivitas* atau *kegiatan keagamaan, pengusiran paksa, stigmatisasi,* hingga *tindakan buruk* serta *diskriminatif lainnya.*
*Siapa bilang bangsa ini toleran, rukun dan damai!?*
_Itu cuma omong kosong!!_
Edit.
C.310