Monday 4 April 2016

KPK Endus Uang Suap PT Brantas Mengalir ke Jaksa

KPK Endus Uang Suap PT Brantas Mengalir ke Jaksa


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir aliran uang suap dari PT Brantas Abipraya (Persero) terkait upaya penghentian kasus mengarah kepada jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Mengarah ke sana (uang suap kepada jaksa di Kejati DKI). Tapi masih harus diselidiki dengan permintaan keterangan pada saksi dan tersangka," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016)
Menurut Yuyuk, pihaknya masih mendalami uang suap yang mencapai USD148.835 itu termasuk dalam hubungan jaksa yang masih berstatus sebagai saksi. Seperti diketahui ada dua jaksa yang diperiksa sebagai saksi, yakni Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu.
"Masih mendalami, termasuk dengan hubungan jaksa yang masih status jadi saksi. Akan diminta keterangan mengenai keterlibatannya," tukas Yuyuk.
Untuk diketahui, Kejati DKI memang tengah menyelidiki dugaan korupsi PT Brantas pada 2011 silam terkait dugaan penyelewengan anggaran untuk keperluan iklan atau pemasaran. Proses hukum yang dilakukan Kejati DKI itu baru dimulai pertengahan Maret 2016.
Dua jaksa di Kejati DKI sendiri sudah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Mereka yakni, Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu. Dua personel Korps Adhyaksa itu diperiksa intensif usai OTT KPK pada Kamis 31 Maret 2016.
KPK melakukan OTT di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, sekira pukul 09.00 WIB. Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA serta seorang swasta bernama Marudut.
KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudud sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta. Total uang yang disita KPK saat OTT mencapai USD148.835.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

IndoFinance      MahkotaBank   MahkotaBank XYZ  IndoBank   LeadingForeignBank
BiggestBank      ICBCBANK    Bank in Macau     MahkotaBank Official