Wednesday, 27 April 2016


Ini Dia Startup Titipan Presiden Jokowi

Rabu, 27/04/2016 18:30 WIB
Ini Dia Startup Titipan Presiden JokowiFoto: detikINET/Achmad Rouzni Noor II
Jakarta - Presiden Joko Widodo secara terang-terangan menyebut nama sejumlah startup kepada para menterinya agar bisa dibantu dan dibimbing supaya bisa sukses. Siapa saja mereka?

"Saya titip Halodoc, Tanihub, Lima Kilo, dan Nurbaya Initiative. Semua harus betul-betul diberi dorongan agar cepat meloncat ke level berikut," kata Jokowi saat meresmikan Indonesia E-commerce Summit & Expo di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Serpong, Rabu (27/4/2016).

Bukan tanpa maksud para startup itu disebut dan dititipkan untuk dibantu. Karena menurutnya, para startup itu nantinya bisa ikut mendorong Indonesia menjadi The Digital Energy of Asia.

Halodoc sendiri merupakan layanan dokter virtual. Aplikasi ini juga sempat membuat Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara terkesima karena bisa menjadi terobosan di industri kesehatan.

Sementara Tanihub, Lima Kilo, dan Nurbaya Initiative, merupakan aplikasi yang menyasar kalangan petani agar bisa ikut terbantu digitalisasi. Jokowi pun berharap akan semakin banyak lagi aplikasi berguna semacam ini nantinya lewat program seribu startup.

"Mesti dihubungkan juga untuk mencarikan pemuda yang bisa kerjasama agar melangkah ke level lebih atas lagi. Petani nelayan, usaha mikro yang ingin jual produk. Dari kampung, dari desa, musti bisa disambungkan dengan aplikasi-aplikasi," pungkasnya.

Monday, 4 April 2016

KPK Endus Uang Suap PT Brantas Mengalir ke Jaksa

KPK Endus Uang Suap PT Brantas Mengalir ke Jaksa


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir aliran uang suap dari PT Brantas Abipraya (Persero) terkait upaya penghentian kasus mengarah kepada jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Mengarah ke sana (uang suap kepada jaksa di Kejati DKI). Tapi masih harus diselidiki dengan permintaan keterangan pada saksi dan tersangka," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016)
Menurut Yuyuk, pihaknya masih mendalami uang suap yang mencapai USD148.835 itu termasuk dalam hubungan jaksa yang masih berstatus sebagai saksi. Seperti diketahui ada dua jaksa yang diperiksa sebagai saksi, yakni Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu.
"Masih mendalami, termasuk dengan hubungan jaksa yang masih status jadi saksi. Akan diminta keterangan mengenai keterlibatannya," tukas Yuyuk.
Untuk diketahui, Kejati DKI memang tengah menyelidiki dugaan korupsi PT Brantas pada 2011 silam terkait dugaan penyelewengan anggaran untuk keperluan iklan atau pemasaran. Proses hukum yang dilakukan Kejati DKI itu baru dimulai pertengahan Maret 2016.
Dua jaksa di Kejati DKI sendiri sudah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Mereka yakni, Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu. Dua personel Korps Adhyaksa itu diperiksa intensif usai OTT KPK pada Kamis 31 Maret 2016.
KPK melakukan OTT di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, sekira pukul 09.00 WIB. Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA serta seorang swasta bernama Marudut.
KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudud sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta. Total uang yang disita KPK saat OTT mencapai USD148.835.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

IndoFinance      MahkotaBank   MahkotaBank XYZ  IndoBank   LeadingForeignBank
BiggestBank      ICBCBANK    Bank in Macau     MahkotaBank Official


Aparat Desa ‘Keras Kepala’, Warga Lampok Ancam Tutup Paksa Tambang Liar

Aparat Desa ‘Keras Kepala’, Warga Lampok Ancam Tutup Paksa Tambang Liar

“Tragedi Salim Kancil Berpotensi Terjadi di KSB”
Brang Ene – Upaya kompromi antara pihak perusahaan pertambangan UD Pinayungan dengan masyarakat Desa Lampok berakhir buntu. Masyarakat harus menelan kekecewaan lantaran Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lampok, bersikukuh mengizinkan perusahaan tetap melakukan aktifitas tambang meski diduga tanpa izin. Arus penolakan warga ditepis begitu saja oleh aparat desa. Gelagat ini bisa saja mengarah ke arah pergolakan yang tidak perlu terjadi, seperti tragedi Salim Kancil di Lumajang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Lampok Kecamatan Brang Ene, Abdul Latif, menyatakan, aktivitas pertambangan yang dilakukan UD Pinayungan di Desa Lampok telah mendapatkan persetujuan dari beberapa dinas terkait.
“Masyarakat tidak bisa sepihak mencegah aktivitas perusahaan itu. Apalagi mereka (UD Pinayungan, red) sudah mendapat izin rekomendasi dari BPMPPT dan beberapa dinas terkait lainnya,” katanya.
Hal senada juga dikatakan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Lampok, Sutaryadi, dimana kegiatan penambangan perusahaan yang difasilitasi pihak Desa telah memenuhi syarat rekomendasi sesuai aturan. Sehingga masyarakat tidak bisa mempermasalahkan keberadaan perusahaan. Apalagi, retribusi dari perusahaan masuk ke kas Desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Jadi menurut kami tidak ada yang salah. Kan mereka juga bayar retribusi ke Desa,” tukasnya.
Sementara itu, Andra (30), salah seorang warga Desa Lampok yang mengaku mengikuti pertemuan belum lama ini, antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lampok, menyatakan, pemerintah Desa yang seyogyanya adalah wadah penyaluran keluhan warga, malah memposisikan diri sebagai pihak yang bersikeras mempertahankan kegiatan penambangan yang ditengarai ilegal oleh masyarakat.
“Tentu, kami kan masyarakat, seharusnya keluhan kami yang dijadikan dasar dipertahankan atau tidaknya operasional perusahaan itu,” katanya.
Menurut Andra, dengan berbagai dalih, pemerintah Desa Lampok menyatakan perusahaan berhak melakukan proses penambangan pasir di dalam sungai dan produksinya di area hutan. Sehingga dirinya sangat kecewa dengan sikap yang ditunjukkan pemerintah Desa yang lebih mementingkan perusahaan.
“Kami sangat kecewa dengan sikap pemerintah Desa,” cetusnya.
Masih menurut Andra, izin perusahaan untuk melakukan kegiatan penambangan belum diterbitkan dari Provinsi sebagai pihak yang berwenang. Sampai saat ini, aktivitas pertambangan perusahaan pun hanya bermodalkan rekomendasi dari BPMPPT, rekomendasi Amdal dari BLH, dan rekomendasi pemanfaatan hutan dari Dishutbuntan, serta rekomendasi dari ESDM.
“Perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti izin yang sah, hanya izin rekomendasi dari beberapa Instansi terkait saja,” terangnya.
Selain izin penambangan yang belum ada, Andra menyoroti tentang surat berita acara persetujuan masyarakat sebelum perusahaan beroperasi yang dianggapnya janggal. Menurutnya, masyarakat tidak pernah diikutkan pihak Pemerintah Desa dalam sosialisasi keberadaan perusahaan yang telah beroperasi sejak 2015 lalu.
“Aktivitas perusahaan sudah berjalan sejak September 2015 lalu, dan masyarakat tidak pernah diikutsertakan  di dalam sosialisasinya,” bebernya.
Andra melanjutkan, tidak hanya Izin yang belum dikantongi pihak perusahaan, aktivitas ilegal perusahaan yang disinyalir dilindungi ‘pialang izin’ ini, menimbulkan beberapa dampak lingkungan yang fatal. Diantaranya, pengikisan tanah di seluruh area tambang, pengrusakan jalan, pengambilan badan jalan sebagai lokasi tambang, serta mengancam keselamatan pengendara yang melewati lokasi tambang.
“Iya Mas, kami merasa wilayah kami rusak dengan keberadaan aktivitas pertambangan ini,” kata Andra.
Dengan kondisi tersebut lanjutnya, dirinya bersama masyarakat mengancam akan melakukan upaya penutupan paksa aktivitas perusahaan.
“Tentu, kami dengan masyarakat akan bersama-sama menutup paksa kegiatan penambangan perusahaan itu,” ancamnya.

Pesawat Batik Air Tabrakan di Bandara Halim

Pesawat Batik Air 
Tabrakan di Bandara Halim

Public Relations Manager Lion Air Group Andy M Saladin menyebutkan, pesawat dengan rute Halim Perdanakusuma - Ujung Pandang dengan registrasi PK-LBS itu sudah dijinkan untuk take off oleh menara pengawas atau ATC.
"Sewaktu melakukan proses take off bersenggolan dengan pesawat TransNusayang saat itu sedang ditarik oleh traktor (karena sedang dalam proses pemindahan)," tulis Andy dalam rilis yang diterima Redaksi di Jakarta, Senin (4/4/2016).
Insiden itu membuat pilot yang bertugas memutuskan untuk membatalkan take off guna memastikan keselamatan penumpang.
Penerbangan ini sendiri membawa 49 penumpang dan 7 crew. "Dipastikan semua penumpang dan crew dalam keadaan selamat dan akan diterbangkan menggunakan pesawat pengganti dengan registrasi yg lain," kata Andy.